Yth, Pemprov DKI, Kemenag DKI, Para Juri, Peserta, Pengisi Acara, Panitia, dan Media Foto Dokumentasi sudah tersedia di menu STG.
Hati-hati⚠️ Mohon tidak share ke pihak lain dan tidak menyalahgunakan Dokumen Elektronik orang lain di dalam sistem elektronik tanpa ijin. Penyalahgunaan oleh pihak lain, di luar tanggung jawab Pengurus dan Panitia.
Dalam Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 48 UU ITE. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Klik👉🏼 https://linktr.ee/LPTGDKIJAKARTA
Terima kasih sudah berpartisipasi dalam STG DKI JAKARTA 2022. Semoga kita bisa berjumpa lagi di kegiatan berikutnya🙏🏼