MAGABUTRI DKI Jakarta

Musyawarah Nasional

  • 01 – 03 Jan 1999: Munas Umat Tridharma Indonesia di Pesanggrahan Bumi Tridharma, Gunung Putri, Sindanglaya, Pacet, Jawa Barat.
  • 10 – 12 Sep 2004: Musyawarah Nasional I Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Sespim Polri dan Pusdiklat Agribisnis Hortikultura Departemen Pertanian R.I. di Lembang, Bandung.
  • 02 – 03 Sep 2006: Musyawarah Nasional Luar Biasa Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Hotel Karwika, Cisarua, Bogor.
  • 27 – 29 Nov 2009: Musyawarah Nasional II Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Hotel dan Cottage Telaga Biru, Cianjur, Jawa Barat.
  • 31 Okt – 02 Nov 2014: Musyawarah Nasional III Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Hotel Flamengo, Serang, Banten.
  • 26 Feb 2017: Musyawarah Nasional Luar Biasa Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Wihara Silaparamita, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
  • 08 – 10 Nov 2019: Musyawarah Nasional IV Majelis Agama Buddha Tridharma Indonesia di Hotel Resinda,
    Karawang, Jawa Barat.

TUJUAN, FUNGSI DAN KEGIATAN

(Sumber: Anggaran Dasar Magabutri (Munas IV) Bab III Pasal 7,8 dan 9)

Tujuan:

a. Menjaga, menghayati, mengamalkan, memelihara, dan melestarikan norma, nilai, moral, etika, budaya dan ajaran Tridharma dalam rangka partisipasi umat Tridharma demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b. Menghimpun dan mempersatukan seluruh potensi umat Tridharma dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan umat Tridharma bagi kepentingan bangsa dan negara;

c. Membina dan mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan beragama yang dapat menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa guna mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang selaras dan harmonis di kalangan umat Tridharma khususnya dan umat beragama di Indonesia pada umumnya;

Fungsi:

a. Sebagai wadah pemersatu, pengarah, dan penyalur aspirasi seluruh potensi umat Tridharma dalam forum nasional maupun internasional;
b. Sebagai wadah pembinaan umat Tridharma dalam mengembangkan kehidupan spiritual menuju kesejahteraan lahir, ketenangan pikiran, dan keseimbangan batin;

c. Sebagai sarana komunikasi timbal balik umat Tridharma dengan umat Buddha di Indonesia, antar umat Tridharma dengan umat beragama Iainnya, dan antara umat Tridharma dengan pemerintah;

d. Sebagai mitra Pemerintah dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengayoman, dan pemberdayaan umat Tridharma dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia;

e. Sebagai wadah partisipasi umat Tridharma dalam upaya mensukseskan program-program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila.

Kegiatan:

a. Mempersatukan segenap potensi umat Tridharma di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kesamaan pandangan, bahasa, dan gerak langkah yang selaras dan harmonis;

b. Meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memantapkan wawasan nusantara di kalangan umat Tridharma pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
c. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan penerangan ajaran Tridharma secara harmonis dan berkesinambungan dengan berpedoman pada Kitab Suci Tripitaka, Su Si Ngo Keng (Se Su Wu Ching), Tao Te Cing (Dao De Jing), dan kitab-kitab Tridharma lainnya;

d. memberikan tuntunan dan pelayanan dalam bidang ritual, doktrin, kaidah, norma, etika keagamaan, dan sosial kepada seluruh umat Tridharma;

e. meningkatkan kualitas umat Tridharma yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga mampu berperan aktif dalam mensukseskan program-program pemerintah pada umumnya dan program pembangunan mental spiritual pada khususnya;

f. memelihara kerja sama yang sebaik-baiknya dengan organisasi keagamaan lainnya atas dasar sikap toleransi dan saling hormat menghormati;

g. meningkatkan usaha pengabdian kepada masyarakat melalui aktivitas keagamaan dan sosial kemasyarakatan serta mengembangkan seni dan budaya Tridharma yang sesuai dengan kepribadian dan jati diri bangsa
Indonesia;

h. melakukan pembinaan kepada generasi muda Tridharma sebagai pewaris nilai-nilai luhur ajaran Tridharma dan penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga dapat bertanggung jawab dalam membangun masa depan
Tridharma, bangsa, dan negara;

i. meningkatkan peranan wanita Tridharma dalam berbagai kegiatan untuk mewujudkan keluarga yang sehat,
sejahtera, dan bahagia sesuai dengan ajaran Tridharma.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur dan kepengurusan disusun secara bertingkat sebagai berikut:

a. tingkat nasional disebut Pengurus Pusat;
b. tingkat provinsi disebut Pengurus Wilayah;
c. tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus Daerah; dan
d. tingkat tempat ibadah disebut Pengurus Cabang.
(Sumber: Anggaran Dasar Magabutri (Munas IV) Bab VII Pasal 14)

Di setiap tingkat perkumpulan dibentuk Dewan Pengawas yang terdiri dari:

a. tingkat nasional disebut Dewan Pengawas Pusat;
b. tingkat provinsi disebut Dewan Pengawas Wilayah;
c. tingkat daerah disebut Dewan Pengawas Daerah; dan
d. tingkat tempat ibadah disebut Dewan Pengawas Cabang.
(Sumber: Anggaran Dasar Magabutri (Munas IV) Bab IX Pasal 21 Ayat 1)

Data Organisasi: (Sumber: Data Litbang Magabutri Pusat per 1 Des 2020)
 07 Provinsi
 22 Kabupaten/Kota
 64 Wihara/Cetiya

Data Rohaniwan: (Sumber: Data Litbang Magabutri Pusat per 1 Des 2020)
 175 Pandita/Dharmaduta; dan
 67 Pandita Lokapalasraya.

KEPENGURUSAN PUSAT MASA BAKTI TAHUN 2019 – 2024

Pengurus Pusat (SK PP Magabutri Nomor: 001/SK/PP-IV/XII/2019)

Ketua Umum : Rudy Arijanto, S.Kom, M.Kom.
Ketua I : Susanto, S.Ip.
Ketua II : Hilman Djaslim
Sekretaris Jenderal : Iwan Setiadi Kartadinata, S.Si.
Wakil Sekretaris Jenderal : Handa Yonata
Bendahara Umum : Lisa Martin Santosa, S.Kom.
Bendahara : Lisa, SE.

Departemen-departemen :

1. Departemen Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan

Ketua : Dicky Gunawan, S.Pd.
Anggota : Rivin Halim

2. Departemen Kerohanian dan Pelayanan Umat

Ketua : Tan Mey Lian
Anggota : Hernih

3. Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM

Ketua : Ludo Siswanto, ST., MM.

4. Departemen Litbang dan Kelembagaan

Ketua : Lauw Siu Lie, A.Md.Li.

5. Departemen Sosial dan Kemasyarakatan

Ketua : Vimala Sura Satyadharma, SE.

6. Departemen Kewirausahaan

Ketua : Anata Jaya Putra, ST.
Dewan Pengawas Pusat
(Keputusan Munas IV Magabutri Nomor: XI/MUNAS-IV/2019)
Ketua : Bapak Suwita Gunawan, SH., MH.
Anggota : Mh. Pdt. Bagyadewa Sidharta
Pdt. Md. Soka Dharma, SH.
Ateng Ginarto
Suryagupta
Dewan Pandita
(Keputusan Munas IV Magabutri Nomor: XII/MUNAS-IV/2019)
Ketua : Mh. Pdt. Gunananda Djajaputra, BA, S.Dt.B.
Anggota : Mh. Pdt. Drs. Padmanadi Viriya Dharma, M.Ak.
Mh. Pdt. An. Suyanto Theng, S.Dt.B.

Mh. Pdt. An. Ouw Keng Lie, S.Dt.B.
Pdt. Ut. Irwanto
Pdt. Ut. Jetavanaaraama Tjipto
Pdt. Ut. Tjeng Ay Hwa, S.Dt.B.
Pdt. Mad. Ratna Satya
Pdt. Md. Haniyati, S.Dt.B.

Mahkamah Perkumpulan (Keputusan Munas IV Magabutri Nomor: XIII/MUNAS-IV/2019)

Anggota:
1. Mh. Pdt. Kittinanda
2. Mh. Pdt. An. Indra Purnawan
3. Mh. Pdt. An. Pramana Winardi